RIAU24.COM - Dewan pimpinan cabang (DPC) gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis nyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pelayanan Roro sebagai langkah awal dalam memperbaiki sistem pelayanan di pelabuhan penyeberangan Roro di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa 14 Oktiber 2025.
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, mengatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan bentuk andil pemerintah APH dan mahasiswa dalam menjamin pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari praktik praktik curang seperti penyerobotan antrian disertai pungutan liar.
"Kami dari GMNI Bengkalis mendorong pemerintah daerah, DPRD, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Kejaksaan dalam pembentukan Satgas pelayanan Roro. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan masyarakat pengguna jasa Roro," ujar Asrul.
Menurutnya, selama ini, pelabuhan Roro di Bengkalis kerap dikeluhkan masyarakat karena buruknya sistem antrian, kurangnya pengawasan, hingga dugaan praktik tidak transparan dalam pengoperasian kapal.
"Tidak sedikit kendaraan umum dan pribadi yang harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari karena adanya dugaan penyerobotan oleh pihak tertentu,"bebernya.
GMNI Bengkalis juga mendorong agar Satgas yang dibentuk melibatkan unsur lintas sektor, termasuk Forkopimda, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum dan organisasi kemahasiswaan.
"Kami siap terlibat aktif jika diberikan ruang. Pengawasan kolektif dan partisipatif akan memberi efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba bermain-main dengan sistem pelayanan publik," tegasnya.
Sebelumnya, sekda Bengkalis dr Ersan Saputra saat rapat digelar menyampaikan pembahasan berkaitan dengan pembentukan Tim Satuan Tugas gabungan pengawasan pelayanan pelabuhan penyebrangan RoRo di Kabupaten Bengkalis untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat Draft SK Bupati untuk Tim Satuan Tugas Gabungan Pengawasan Pelayanan Pelabuhan Penyebrangan Roro di Kab Bengkalis. Keputusan ini dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan peraturan Bupati Bengkalis Nomor 99 Tahun 2021 yang terdiri atas unsur unsur, pembina, pengarah, Ketua, sekretaris dan Anggota," ungkap Ersan Saputra.
"Nantinya Satgas yang telah di Sahkan akan bertanggung jawab kepada Bupati Bengkalis selaku pembina Tim Satgas,"sambung Ersan.
Anggota DPRD Bengkalis Rindra Wardana alias Yan Kancil menerangkan pada pembahasan terkait pembentukan Tim Satgas Gabungan pengawasan pelayanan pelabuhan penyebrangan Roro di perlu agar memperjelas Tugas dan tanggung jawab yang di emban masing masing anggota.
"Sangat perlu di tekankan bahwa pelaksanaan kegiatan Tim Satgas gabungan agar dapat menerima bantuan honor dalam mendukung kegiatan operasional,"ujar Rindra Wardana.
Dalam hal ini, Asrul Sahputra berharap, dukungan dari legislatif maupun eksekutif dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk penerbitan regulasi daerah atau surat keputusan bupati terkait pembentukan Satgas.
"Berharap dengan terbentuknya satgas ini bisa menjadi proses awal perbaiki sistem pelayanan dan manajemen pada Roro bengkalis,"pungkasnya.