Kata DPR Soal Hibah Rp10 T Surya Darmadi

R24/azhar
Koruptor Surya Darmadi. Sumber: kompas.com
Koruptor Surya Darmadi. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak pernyataan terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Pasalnya, kawasan hutan yang kini telah diubah menjadi kebun sawit dan pabrik tersebut merupakan milik negara, dikutip dari kompas.com, Minggu 12 Oktober 2025.

"Sehingga tidak dikenal istilah hibah," ujarnya.

"Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun," ujarnya.

Dia memastikan Surya Darmadi salah memaknai kata hibah. 

Hal ini karena, hutan yang disinggung itu bukan milik perseorangan, tapi milik negara.

Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu dinilai telah dialihfungsikan secara tidak sah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak