KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker dalam Kasus Noel Ebenezer 

R24/zura
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker dalam Kasus Noel Ebenezer.
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker dalam Kasus Noel Ebenezer.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik salah satunya mendalami soal penerimaan uang dari pihak PJK3.

"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/10).

Selain Haiyani, materi pemeriksaan itu juga didalami KPK saat memeriksa saksi Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Haiyani dan Nila diperiksa pada Jumat (10/10).

KPK sejauh ini telah memproses hukum 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Mereka sudah ditahan.

Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dokumen, properti hingga puluhan kendaraan mewah.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak