RIAU24.COM - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai substansi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) untuk diajukan ke DPR sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 menyimpan persoalan serius.
Hal ini karena RUU tersebut dapat mengancam keberadaan demokrasi dan negara hukum, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Contohnya pada rumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber yang masih berorientasi pada kepentingan negara (state centric).
Lebih-lebih, rumusn tersebut hadir tanpa memperhatikan aspek perlindungan individu.
Padahal, legislasi keamanan siber yang baik harus melindungi perangkat, jaringan, sekaligus individu sebagai penerapan pendekatan human centric.
"Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya," sebutnya.
Pasal-pasal tindak pidana baru dalam RUU KKS juga disorotnya.
Hal ini karena mencampuradukkan ranah keamanan siber dengan kejahatan siber.
Padahal, legislasi keamanan siber seharusnya hanya mengatur aspek teknis untuk mengamankan sistem komputer, sementara kejahatan siber memerlukan undang-undang tersendiri.