Apa Kabar PP UU Minerba

R24/azhar
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar. Sumber: detik.com
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, menurut Pasal 174 ayat (1) UU tersebut, PP seharusnya sudah keluar paling lambat enam bulan setelah undang-undang berlaku, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Oktober 2025.

"Namun hingga sekarang, aturan itu belum juga diterbitkan," ujarnya.

"Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah pemerintah benar-benar berkomitmen membenahi tata kelola minerba, atau justru membiarkan ketidakpastian hukum terus berlangsung?" ujarnya.

Keterlambatan ini bisa berdampak luas. Bukan hanya mengganggu kepastian hukum bagi perusahaan tambang, tetapi juga menghambat pihak-pihak yang seharusnya mendapat prioritas dalam regulasi baru, seperti ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

"UU Minerba sudah membawa banyak perubahan. Tapi tanpa aturan pelaksana, perubahan itu tidak bisa dijalankan. Akibatnya, pelaku usaha maupun pihak yang seharusnya mendapat kesempatan, tidak bisa bergerak," sebutnya.

Dia pun mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP agar arah kebijakan minerba jelas, adil, dan transparan.

"Jangan sampai terkesan ada tarik ulur kepentingan. Yang paling penting adalah kepastian hukum dan kejelasan tata kelola minerba," tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak