Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Eks Sekwan Muflihun Kembali Diperiksa Polisi

R24/riko
Muflihun (net)
Muflihun (net)

RIAU24.COM - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Riau, Muflihun, kembali dipanggil penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021.

Pemeriksaan terhadap Muflihun, yang kini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dilakukan pada Kamis (25/9/2025) malam.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ya, benar diperiksa,” ujar Ade mengutip dari Cakaplah, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam kapasitas Muflihun sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi tambahan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai perkembangan proses penyidikan, khususnya terkait penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp195,9 miliar tersebut, Ade memilih untuk belum memberikan pernyataan lebih lanjut. “Nanti diinfokan,” ujarnya singkat.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan adanya praktik SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Sekretariat DPRD Riau. Proses hukum masih terus berjalan, dan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak