Gaji ASN Naik Oktober, Menkeu Purbaya Bocorkan Persenannya

R24/zura
Gaji ASN Naik Oktober, Menkeu Purbaya Bocorkan Persenannya. (X/Foto)
Gaji ASN Naik Oktober, Menkeu Purbaya Bocorkan Persenannya. (X/Foto)

RIAU24.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Menkeu mengaku belum membahas rencana kenaikan gaji tersebut.

"Saya belum bisa jawab. Saya pelajari dulu ya. Sepertinya belum dihitung," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9).

Purbaya lantas melontarkan candaan jika ada kenaikan gaji bagi ASN dan pejabat negara, artinya gajinya sebagai menteri keuangan juga ikut naik.

"Berarti saya naik gajinya kalau gitu. Boleh juga nih," kelakar Purbaya tertawa.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Perpres kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan mendongkrak daya beli masyarakat. Bukan hanya gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem pemberian tunjangan tambahan berbasis kinerja.

Skema ini mencakup manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN, serta penerapan sistem manajemen kinerja yang lebih ketat.

Kebijakan ini tertuang dalam perubahan dari Peraturan Presiden yang diteken Prabowo Subianto Nomor 109 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasakan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel. Itu berarti ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode satu hingga dua bulan sebelumnya.

Kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja. Besaran kenaikan yang bervariasi ini disesuaikan dengan struktur kepangkatan dan pengalaman kerja masing-masing ASN.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak