RIAU24.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Kerja Lintas Komisi terkait tenaga kerja lokal (TKL) serta pencatatan dan pendataan kependudukan untuk penduduk usia kerja (produktif).
Rapat berlangsung di Lantai II Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin 22 September 2025 kemarin.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan. Turut hadir Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan perwakilan Forum LAMR empat kecamatan (Mandau, Talang Muandau, Pinggir, dan Bathin Solapan).
Tujuan rapat ini memperoleh informasi terkait tenaga kerja lokal di Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, masih banyak isu berkembang mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di wilayah Bengkalis, sehingga berdampak pada sulitnya masyarakat tempatan memperoleh pekerjaan.
“Saya berharap adanya ketegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis. Jangan sampai aturan yang sudah ada dianggap remeh. Kita berupaya memperjuangkan tenaga kerja lokal demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tegas Tantowi.
Hendrik Firnanda Pangaribuan menambahkan, perlu pengawasan yang ketat terhadap perusahaan, terutama PHR, sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan mudah percaya dengan data yang diberikan perusahaan. Dibutuhkan ketelitian, karena sudah ada Perda yang mengatur tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPH LAMR, Syaukani, menegaskan perlunya kolaborasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bengkalis.
"Masyarakat lokal berhak bekerja di perusahaan yang ada di daerah kita. Jangan sampai mereka tersisih oleh pekerja asing karena kurangnya pengawasan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif, pemerintah, LAMR, dan instansi terkait untuk memperkuat aturan serta menilai perizinan perusahaan di Bengkalis.
Selain itu, aturan administrasi kependudukan juga harus diperketat agar tidak ada warga luar daerah yang mudah mengubah domisili hanya untuk bekerja di perusahaan.
Sekretaris Komisi IV, Syafroni Untung, soroti fakta di lapangan yang masih menunjukkan banyak perusahaan menerima tenaga kerja dari luar daerah.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja lebih tegas dan optimal mengawasi perusahaan, tidak hanya berpedoman pada data, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Rahmad. Ia menilai meningkatnya angka pengangguran menjadi bukti bahwa lapangan pekerjaan masih dikuasai tenaga kerja asing. Karena itu, ia mengusulkan dibentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini. Usulan ini diamini oleh Anggota Komisi IV, Ahmad Husein, yang menekankan perlunya pendataan perusahaan yang melanggar aturan.
Hendrik juga menyarankan agar diadakan rapat lintas komisi bersama perusahaan di Duri dengan data yang lengkap, untuk kemudian dibawa ke tingkat provinsi.
Anggota Komisi II, Laurensius Tampubolon, bersama Anggota Komisi I, Zamzami, mengingatkan bahwa pungutan liar untuk bisa bekerja di perusahaan masih terjadi. “Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi, agar jelas berapa persen tenaga asing yang bekerja di perusahaan,” tegasnya.
Sekretaris LAMR Kecamatan Mandau menambahkan bahwa Perda yang ada sebenarnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. “Yang paling penting adalah pengawasan,” ujarnya.
Wakil Ketua III DPRD, H. Misno, juga menekankan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai payung hukum. “Dengan adanya pertemuan ini, kita semakin kuat dalam mengoptimalkan tenaga kerja lokal. Jangan ada lagi pungli di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkalis,” katanya.
Di akhir rapat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan bahwa proses perpindahan kependudukan kini terbaca langsung melalui aplikasi. Jika ada pemohon KTP yang memberikan keterangan palsu terkait domisili, maka pembuatan KTP tidak akan dilanjutkan.