RIAU24.COM - Presiden Palestina Mahmud Abbas telah diizinkan untuk berpidato di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) melalui pertemuan video setelah AS menolak visanya.
Keputusan ini diambil pada hari Jumat (19 September).
"Negara Palestina dapat menyampaikan pernyataan pra-rekaman Presidennya, yang akan diputar di Aula Majelis Umum," kata DK PBB.
Keputusan itu dibuat berdasarkan sebuah resolusi, yang diadopsi dalam pemungutan suara 145 banding 5 dengan enam negara abstain, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas keputusan AS untuk melarang 80 pejabat tinggi PA, dan menyatakan bahwa AS mungkin telah melanggar Perjanjian Markas Besar PBB.
Resolusi itu menyatakan bahwa Abbas akan diizinkan untuk mengirim pernyataan video yang direkam sebelumnya ke konferensi tersebut.
Hal itu juga bersama dengan sesi-sesi minggu tingkat tinggi Majelis Umum PBB berikutnya di mana para pemimpin negara di seluruh dunia secara tradisional menyampaikan pidato di hadapan badan tersebut.
(***)