RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan sebanyak 2.533 pegawai non-ASN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian PAN-RB.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zulkifli Syukur, menyatakan usulan ini merupakan upaya untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap I dan II.
“Dari data yang kami himpun, ada 1.056 orang tidak lulus seleksi tahap I dan 1.477 orang di tahap II. Totalnya 2.533 orang yang kami usulkan,” kata Zulkifli mengutip dari meriacenterriau, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan pimpinan sebagai bentuk perhatian kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian yang memungkinkan instansi mengangkat pegawai dengan sistem kerja paruh waktu, disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Kebijakan ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.