Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

R24/lin
Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara
Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

RIAU24.COM - Siak – Bupati Siak Afni menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Siak terhadap rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/9/2025).

 

Dalam pertemuan tersebut, Rudy menyampaikan bahwa pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Program ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan hingga ke akar rumput.

 

“Melalui Posbakum, permasalahan hukum yang terjadi di desa dapat dimediasi dan diselesaikan di desa, tanpa harus sampai ke pengadilan. Mekanismenya melalui paralegal-paralegal yang dipilih oleh kepala desa, yang nantinya akan kami latih bersama 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang sudah kami siapkan,” jelas Rudy.

 

Ia juga memaparkan bahwa saat ini sudah ada beberapa daerah di Riau yang 100 persen memiliki Posbakum, yakni Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru. Namun, untuk Kabupaten Siak, dari 131 desa/kelurahan, baru 5 desa yang sudah memiliki Posbakum.

 

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab Siak untuk mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh desa. Rencananya, Oktober mendatang kita akan melaunching Posbakum 100 persen se-Provinsi Riau bersama Gubernur, Menteri Hukum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak Afni menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk menolak program ini. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memastikan keadilan hukum dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

“Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung maksud ini. Apalagi dalam 17 program prioritas kami, salah satunya berkaitan erat dengan penyelesaian permasalahan hukum. Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan literasi hukum dan jalan penyelesaian yang lebih dekat, adil, dan cepat,” ujar Afni.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Posbakum juga menjadi peran penting pemerintah dalam memediasi setiap persoalan hukum di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang masih buta hukum.

 

“Kami sepenuhnya mendukung Posbakum, karena penyelesaian permasalahan hukum adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat di Kabupaten Siak,” tegas Bupati Afni.

 

Dengan dukungan penuh dari Pemkab Siak, diharapkan target pembentukan Posbakum 100 persen di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak dapat segera terwujud, sehingga masyarakat memiliki akses hukum yang lebih mudah dan merata.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak