RIAU24.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam memastikan pihaknya akan menelusuri kabar yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, didorong seseorang sebelum dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan diketahui meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Anam sebelum menghadiri sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap Bripka Rohmad (R), sopir rantis Brimob yang menggilas Affan. Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).
Batas Sidang Etik
Anam menjelaskan, isu soal dugaan dorongan terhadap Affan sulit dibahas dalam forum KKEP. Pasalnya, sidang etik hanya berfokus pada apakah personel Brimob melanggar etik saat menjalankan tugas.
“Kalau dalam konteks KKEP kami tidak bisa masuk ke ranah itu. Sidang ini ada mekanisme formal, ada matriks, ada pembela, dan penuntut,” ujar Anam di Mabes Polri.
Penelusuran Terpisah
Meski demikian, Anam menegaskan bahwa Kompolnas tetap akan mendalami dugaan peristiwa tersebut melalui jalur lain di luar sidang etik.
“Dalam kesempatan lain memang kami sedang mendalami itu, tapi tidak dalam perangkat KKEP karena kami tidak bisa masuk,” ucapnya.
Menurut dia, Kompolnas akan menelaah berbagai rekaman kamera pengawas, baik yang beredar di media sosial maupun rekaman yang belum dipublikasikan. “CCTV yang beredar maupun CCTV yang tidak beredar akan kami pelajari,” kata Anam.
Latar Peristiwa
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob ketika aksi demonstrasi berlangsung di Pejompongan. Peristiwa ini memicu sorotan publik, terutama setelah muncul narasi di media sosial bahwa korban sempat didorong sebelum insiden maut itu terjadi.
Kompolnas menegaskan, penelusuran fakta ini penting dilakukan agar keadilan dan transparansi proses hukum dapat terjaga.
(***)