Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

R24/lin
Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara
Bupati Siak Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum: Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

RIAU24.COM - Siak – Bupati Siak Afni menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Siak terhadap rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran di Zamrud Room Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja, Kamis (4/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Rudy menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 tentang reformasi hukum. Tujuannya adalah mendekatkan akses keadilan hingga ke akar rumput.

“Permasalahan hukum yang terjadi di desa nantinya dapat dimediasi dan diselesaikan langsung di desa, tanpa harus sampai ke pengadilan. Mekanismenya melalui paralegal-paralegal yang dipilih oleh kepala desa dan akan mendapat pelatihan dari kami, didampingi oleh 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi,” jelas Rudy.

Hingga saat ini, sejumlah daerah di Riau sudah 100 persen memiliki Posbakum, di antaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru. Namun untuk Kabupaten Siak, dari 131 desa/kelurahan, baru lima yang sudah membentuk Posbakum.

“Kami berharap dukungan Pemkab Siak agar bisa mewujudkan Posbakum di seluruh desa. Rencananya, pada Oktober mendatang kita akan meluncurkan Posbakum 100 persen tingkat Provinsi Riau bersama Gubernur, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Afni menyambut baik rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum akan memastikan rasa keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

> “Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung maksud ini. Terlebih dalam 17 program prioritas kami, salah satunya berkaitan erat dengan penyelesaian masalah hukum. Posbakum ini akan memberi literasi hukum sekaligus menjadi wadah mediasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan,” kata Afni.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tidak terkendala dalam mendapatkan akses hukum, khususnya bagi warga yang masih buta hukum.

“Kami sepenuhnya mendukung Posbakum, karena penyelesaian permasalahan hukum adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat di Kabupaten Siak,” tegasnya.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak