RIAU24.COM -Fraksi Partai NasDem meminta gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diterima Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach disetop menyusul penonaktifan keduanya sebagai anggota DPR RI.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat mengklaim permintaan itu ia sampaikan sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Menurut dia, penonaktifan Sahroni dan Nafa kini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai. Menurut dia, keputusan itu akan bersifat final dan mengikat.
Dia bilang seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem, lanjut Viktor, mengajak seluruh pihak tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," katanya.
Sahroni dan Nafa sebelumnya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem. Surat penonaktifan tertuang dalam Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII tertanggal 1 September.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach mendapat sorotan tajam dalam satu pekan terakhir, di tengah kritikan terhadap anggota DPR menerima tunjangan rumah, yang kemudian isu bergulir menjadi pembubaran DPR.
Sahroni mengatakan desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. Dia bahkan menyebut bahwa pandangan tersebut sebagai mental orang tolol. Beberapa hari kemudian Sahroni yang semula menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III dimutasi ke Komisi I.
Sementara Nafa Urbach menuai kritikan karena video yang menyatakan dukungan pada tunjangan rumah DPR.
(***)