RIAU24.COM -Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel mengaku bersalah dan siap mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait praktik pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Seperti pasti penyidiknya luar biasa dan ya saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," kata Noel kepada awak media saat akan menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Noel juga menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan. Jalur hukum ini yang kerap ditempuh tersangka agar lolos dari jerat hukum.
"Enggak, enggak usah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(***)