Begini Prosedur Memecat Anggota DPR

R24/azhar
Gedung DPR. Sumber: suara.com
Gedung DPR. Sumber: suara.com

RIAU24.COM - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Beni Kurnia membeberkan cara memecat anggota DPR sesuai UU.

Hal ini menurutnya berbeda dengan keputusan sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR mulai 1 September 2025.

Alasannya karena istilah penonaktifan anggota DPR tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 239 dan 240 Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). 

"Sebenarnya tidak ada diksi penonaktifan anggota dewan karena penonaktifan hanyalah kebijakan internal Partai yang belum berdampak pada status keanggotaan DPR," ujarnya.

Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai pemberhentian antar waktu (PAW) ditetapkan. 

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh internal DPR, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

"Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," sebutnya.

Jadi, prosedur dan mekanisme memecat anggota DPR dengan pemberhentian antar waktu (PAW).

PAW sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu dengan cara mengajukan calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak.

Bisa juga menggunakan istilah penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara.

Untuk diketahui, sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

Artinya, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak