RIAU24.COM -Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) kembali berkirim surat ke DPR-MPR dan DPD RI untuk meminta tanggapan atas surat pertama terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Surat Nomor: 005/FPP-TNI/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 itu ditandatangani empat tokoh penting FPP TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat berkop Purna Wira Satya Vhakti Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu telah diserahkan oleh Forum Purnawirawan TNI ke Sekretariat DPR-MPR pada 27 Agutus 2025.
Dalam surat yang diterima SindoNews, disebutkan bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu disebutkan bahwa juga ditembuskan kepada Wakil Presiden RI ke-6, Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, M Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11, Boediono, Wakil Presiden RI ke-13, K.H Ma'ruf Amin.
Selanjutnya juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Ketua Dewan Harian Nasional 1945, Ketua PEPABRI, Ketua PPAD, PPAL, PPAU, para Ketua Umum Partai Politik, para Ketua Umum Organisasi Masyarakat, para Ketua Umum Organisasi Keagamaan, seluruh civil society.
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Salam kebangsaan dan salam sejahtera kami ucapkan untuk Bapak/Ibu Ketua, seluruh anggota dan seluruh jajaran MPR RI, DPR RI, serta DPD RI. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin.
Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) mengucapkan salam hormat dan penghargaan atas komitmen Bapak/Ibu sekalian dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan rakyat melalui lembaga tinggi negara yang terhormat ini.
Sebagai baglan dari masyarakat yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, melalui surat ini FPP TNI meminta tanggapan sungguh-sungguh terhadap surat resmi pertama Nomor 003/FPPTNI/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 yang telah dikirim kepada pimpinan MPR RI, DPR RI dan tembusan ke DPD RI, terkait dengan usulan pemakzulan Wakil Presiden Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Alasan pemakzulan tersebut, karena kami menilai adanya pelanggaran serlus terhadap etika konstitusi, dugaan pelanggaran etik dan moral serta putusan MK No: 90/PUU-21/2023 yang terindikasi terjadi kejahatan konstitusional yang dilakukan secara terencana dan terorganisir. Gibran adalah anomali dari sebuah sistem kekuasaan dan timbul dari rekayasa yang sistematis. Gibran menjadi Wakil Presiden bukan karena prestasi, tetapi melalui nepotisme keluarga Jokowi melalui pelanggaran konstitusi yang dikemas oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Sdr. Anwar Usman, paman Sdr. Gibran.
Semua hal yang menyangkut dengan alasan pemakzulan sudah kami sampaikan dalam surat sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada respon atau tindaklanjut terhadap surat tersebut.
Kami memahami bahwa proses politik dan konstitusional membutuhkan waktu, pertimbangan mendalam, serta dinamika internal di masing-masing partai politik. Namun demikian, sebagai warga negara dan bagian dari komponen bangsa yang telah mengabdikan diri untuk tegaknya kedaulatan negara, kami merasa berkewajiban moral dan konstitusional untuk kembali mengingatkan dan mendesak agar aspirasi rakyat ini mendapat perhatian dan tindak lanjut nyata, demi menjaga integritas lembaga kenegaraan dan supremasi konstitusi Republik Indonesia.
Kami percaya bahwa lembaga-lembaga tinggi negara yang Bapak/Ibu pimpin akan bertindak berdasarkan amanah konstitusi, dengan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan individu.
Oleh karena itu, dengan ini kami minta:
1. Surat kami sebelumnya dapat ditanggapi sebagai bentuk penghormatan atas partisipasi publik.
2. Dapat membuka ruang dialog publik atau dengar pendapat guna membahas secara terbuka masalah ini.
3. Usulan pemakzulan ini dapat dimasukkan ke dalam agenda resmi lembaga yang Bapak/Ibu pimpin. Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak/Ibu.
Pimpinan Lembaga dapat menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan konstitusi. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Di bagian terakhir, surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
(***)