RIAU24.COM - Pengamat politik Sugiyanto (SGY) menyebut DPR bisa dibubarkan, meskipun secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan Presiden.
Menurutnya, DPR bisa dibubarkan melalui mekanisme Pemilu, dikutip dari rmol.id, Minggu, 24 Agustus 2025.
DPR langsung bubar jika rakyat sama sekali tidak memilih wakilnya untuk duduk di DPR maupun DPRD.
Artinya, hal ini juga hampir mustahil terjadi.
Upaya pembubaran lain yakni melalui luar jalur hukum.
"Menyinggung istilah ‘kecuali revolusi?’, memang secara teori, revolusi atau kudeta bisa mengganti seluruh tatanan negara, termasuk membubarkan DPR. Namun jalan ini jelas berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko besar menciptakan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi," sebutnya.
Kekecewaan publik terhadap DPR wajar muncul, mulai dari gaya hidup mewah anggota dewan, kebijakan kontroversial, hingga lemahnya fungsi pengawasan.
Namun solusi bukanlah revolusi, melainkan reformasi melalui mekanisme demokratis.