Bantahan DPRD Riau Soal Anggaran Makan dan Minum Puluhan Miliar

R24/riko
Marto Saputra
Marto Saputra

RIAU24.COM - Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik dan media. Setelah publik masih menanti kejelasan proses penyidikan skandal mega korupsi SPPD tahun 2020–2021 yang ditangani Polda Riau, kini muncul polemik baru: anggaran makan dan minum yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah di lingkungan Sekretariat DPRD Riau untuk tahun anggaran 2025.

Sejumlah media online melaporkan secara masif bahwa anggaran makan/minum DPRD Riau mencapai angka fantastis, yakni antara Rp41 miliar hingga Rp47 miliar. Perbedaan angka ini pun turut menambah keraguan publik terhadap transparansi anggaran di lingkungan lembaga legislatif tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Riau, Marto Saputra, AP, mewakili Plt Sekretaris DPRD, memberikan klarifikasi resmi kepada media. Ia menyebut bahwa pemberitaan yang beredar tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

“Anggaran makan dan minum yang disebutkan itu bukan untuk konsumsi anggota DPRD ataupun kebutuhan rapat di sekretariat. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan reses dan sosialisasi perda (sosper) yang dilakukan di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan,” tegas Marto, Jumat 22 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Marto menegaskan bahwa angka yang beredar juga belum tentu akurat karena tidak merinci pos-pos anggaran secara spesifik. Ia meminta publik tidak tergesa-gesa dalam menilai dan menyimpulkan sebelum melakukan verifikasi informasi.

“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi positif untuk menjaga marwah lembaga DPRD Riau. Jika ada temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum, tentu kami menghormati proses hukum. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang beredar sebaiknya diuji terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polarisasi sosial yang merugikan semua pihak,” ujarnya.

Marto juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak berpendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan norma yang berlaku.

“Kritik dan perhatian masyarakat kami hargai sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga publik. Namun mari kita jaga bersama nilai-nilai hukum, etika, dan rasa keadilan,” tutupnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak