BP Haji Didukung Menjadi Kementerian

R24/azhar
Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Internet
Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyetujui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Agar perubahan itu terjadi, pihaknya melakukan pembahasan rancangan secara maraton, dikutip dari detik.com, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ditargetkan, Rancangan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa disahkan dalam sidang paripurna pada 26 Agustus 2025.

"Hari ini kami sedang membahas rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah. Kami akan mulai melakukan pembahasan secara maraton dan ditargetkan pada tanggal 26 Agustus nanti kita sudah melakukan kesepakatan di tahap dua," harapnya.

Tambahnya, perubahan nomenklatur ini awalnya diusulkan oleh pemerintah dalam draf yang baru mereka terima pada 19 Agustus 2025. 

Awalnya, draf dari DPR menyebutkan penyelenggara ibadah haji adalah Badan Penyelenggara Haji, namun pemerintah mengubahnya menjadi Kementerian Urusan Haji dan Umrah.

"Diusulan pertama dari DPR di rancangan undang-undang kami menyatakan bahwa yang menyelenggarakan ibadah Haji dan Umrah itu adalah Badan Penyelenggaraan Haji, tetapi ternyata sudah berubah nomenklaturnya yang diusulkan oleh pemerintah menjadi Menteri Urusan Haji dan Umrah," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak