KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR Tambah Gerbong Khusus Perokok

R24/azhar
Ilustrasi kereta api. Sumber: kontan.co.id
Ilustrasi kereta api. Sumber: kontan.co.id

RIAU24.COM - Vice President Public Relations KAI Anne Purba menolak usulan Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok.

Hal ini karena seluruh rangkaian kereta yang dioperasikan tidak memberi ruang bagi asap rokok, dikutip dari rmol.id, Kamis, 21 Agustus 2025.

Kebijakan ini demi menjaga kenyamanan serta keselamatan seluruh pelanggan selama perjalanan.

"Aturan tersebut mengacu pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak 2014," ujarnya.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," sebutnya.

Tambahnya, larangan merokok di transportasi umum termasuk kereta api diatur melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan.

Semuanya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak