RIAU24.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri acara Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan Lapas Kelas II Bengkalis, Minggu 17 Agustus 2025 di Lapas Kelas II Bengkalis.
Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang mengangkat tema HUT ke-80 “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Tema ini mencerminkan semangat persatuan, komitmen kesejahteraan rakyat melalui program prioritas Pemerintah, serta tekad mewujudkan Indonesia sebagai Negara maju menuju visi Indonesia Emas 2045.
Bupati Kasmarni menyampaikan, pemberian remisi bukanlah semata hadiah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pada tahun 2025, penghuni di Lapas Bengkalis ada sebanyak 1.867 narapidana, sementara narapidana yang mendapat remisi umum II langsung bebas 16 orang, narapidana yang mendapat remisi umum menjalani subsider 21 orang dan narapidana yang mendapat remisi dasawarsa II langsung bebas 9 orang dan narapidana dasawarsa menjalani subsider 33 orang.
Bupati Kasmarni berharap seluruh warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, taat hukum, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat yang bermanfaat.
“Saya berpesan agar saudara-saudara menjadikan remisi ini sebagai titik awal untuk lebih baik. Jangan kembali mengulangi kesalahan, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, Bangsa, dan Negara,” pungkas Kasmarni.
Usai sambutan, Bupati Kasmarni secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Tahun 2025 kepada sejumlah warga binaan penerima.