RIAU24.COM - Siak-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi menggelar Operasi Pemeriksaan Kendaraan Angkutan untuk menertibkan pelanggaran kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), terutama truk angkutan sawit. Kegiatan ini dimulai Jumat (8/8/2025) dan akan dilaksanakan secara rutin.
Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, serta Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, yang bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Aturan Ketat, Sanksi Tegas
Dishub Siak mengingatkan pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk:
Mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR
Melengkapi dokumen kendaraan
Tidak mengangkut barang berlebih
Menutup muatan dengan jaring atau terpal
Bagi pelanggar, perjalanan akan ditunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan. Seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi.
Lokasi Razia dan Target Operasi
Kepala Dishub Siak melalui Kabid Lalu Lintas, Aka Kodrat Mahendra, ST., MM, menyampaikan bahwa operasi kali ini menyasar kendaraan yang melintas di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) bawah Jembatan Siak.
“Hari ini kami menindak mobil angkutan sawit yang melintas di Pos KTL. Tindakan ini sesuai Surat Edaran yang sudah dibagikan ke peron, pabrik kelapa sawit (PKS), dan para sopir. Salah satu poinnya, mobil yang melewati Pos KTL wajib memiliki KIR dan menggunakan jaring pengaman untuk menghindari kecelakaan,” jelasnya.
Tujuan Operasi ODOL
Menurut Aka Kodrat, penertiban ini adalah komitmen Dishub Siak dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayahnya. Operasi serupa akan terus dilaksanakan agar jalan di Kabupaten Siak terjaga dan pengguna jalan merasa aman.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi standar keselamatan. Ini demi kepentingan kita bersama,” pungkasnya.(Lin)