Kekebalan Hukum di Gaza? 90 Persen Penyelidikan Kejahatan Perang Israel Berakhir Tanpa Hukuman

R24/tya
 Seorang pesepeda BMX melompati grafiti bertuliskan
Seorang pesepeda BMX melompati grafiti bertuliskan "Hentikan Kejahatan Perang Israel" karya seniman grafiti 'Solo' di sebuah taman skate di London selatan /AFP

RIAU24.COM - Hampir 9 dari 10 penyelidikan militer Israel atas dugaan kejahatan perang atau pelanggaran yang dilakukan pasukannya di Gaza sejak perang dimulai telah ditutup tanpa kesalahan atau dibiarkan tak terselesaikan, menurut sebuah laporan baru.

Kelompok Action on Armed Violence (AOAV) yang berbasis di Inggris mencapai kesimpulan ini setelah melacak 52 investigasi yang dilaporkan publik antara Oktober 2023 dan Juni 2025.

Insiden-insiden ini secara kolektif mengakibatkan kematian lebih dari 1.300 warga Palestina dan cedera pada hampir 1.900 lainnya.

Namun, menurut AOAV, sejauh ini hanya enam kasus yang berujung pada tindakan disipliner dan hanya satu yang mengakibatkan seorang tentara menjalani hukuman penjara beberapa bulan.

Kejahatan perang Israel yang tidak dihukum

Kejahatan perang ini, sebagaimana dilaporkan oleh The Guardian, mencakup insiden penembakan warga Palestina yang sedang mengantre makanan dan seorang tentara menyerang tahanan yang diikat dan ditutup matanya dengan tinju dan tongkat.

Di antara kasus-kasus yang masih belum terpecahkan terdapat beberapa korban jiwa warga sipil yang paling mengejutkan dalam konflik tersebut:

– Serangan udara antrean tepung di Kota Gaza pada Februari 2024 yang menewaskan sedikitnya 112 orang

– Pembakaran kamp tenda di Rafah pada bulan Mei yang menewaskan 45 orang

– Penembakan 31 warga sipil yang mencoba mengumpulkan makanan di titik distribusi Rafah pada 1 Juni.

Meskipun para saksi mengatakan pasukan Israel menembaki warga sipil tak bersenjata, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) awalnya membantah laporan tersebut sebagai palsu, sebelum kemudian mengklaim bahwa insiden tersebut masih dalam peninjauan.

Pola impunitas Israel

Peneliti AOAV, Iain Overton dan Lucas Tsantzouris, berpendapat bahwa data tersebut menunjukkan Israel berusaha menciptakan pola impunitas dengan menunda, mengubur, atau membersihkan tuduhan pelanggaran, bahkan dalam kasus yang melibatkan tuduhan pelanggaran paling parah atau publik oleh pasukan mereka.

Namun, IDF bersikeras bahwa mereka telah memenuhi standar hukum Israel dan internasional.

Mereka mengklaim melakukan proses pemeriksaan dan investigasi terkait insiden luar biasa yang terjadi selama kegiatan operasional, di mana terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Mereka menyatakan bahwa mereka menggunakan sistem ganda divisi polisi militer di bawah advokat jenderal untuk penyelidikan kriminal dan tim penilaian pencari fakta (FFA) yang mengumpulkan informasi awal.

Namun, para kritikus, termasuk kelompok hak asasi manusia Israel Yesh Din, berpendapat bahwa proses tersebut tidak transparan, lambat, dan jarang menghasilkan akuntabilitas yang berarti.

Dari 664 investigasi FFA yang dibuka setelah operasi Gaza sebelumnya, hanya satu yang berujung pada penuntutan, kata kelompok tersebut.

Dalam pembaruan terbarunya, pada Agustus 2024, IDF menyatakan telah meluncurkan 74 penyelidikan kriminal sejak perang dimulai, termasuk 52 penyelidikan terkait kematian atau penganiayaan tahanan.

Hanya segelintir yang melibatkan dugaan kejahatan perang selama pertempuran.

Sebagian besar lainnya melibatkan pencurian, kerusakan properti, atau dugaan penyiksaan.

Satu kasus yang berujung pada hukuman penjara melibatkan seorang anggota cadangan yang memukuli tahanan yang ditutup matanya di fasilitas penahanan Sde Teiman.

Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Contoh langka lainnya dari tindakan disipliner terjadi setelah tujuh petugas bantuan World Central Kitchen tewas dalam serangan udara bulan April.

Seorang kolonel dan seorang mayor dipecat, dan tiga petugas mendapat teguran.

IDF menyebutnya sebagai kesalahan serius yang disebabkan oleh kesalahan identifikasi, tetapi badan amal tersebut kemudian menolak penyelidikan tersebut karena dianggap tidak kredibel.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak