RIAU24.COM - Juri Florida pada hari Jumat memerintahkan Tesla untuk membayar ratusan juta dolar kepada penggugat yang menyalahkan kecelakaan mematikan tahun 2019 pada teknologi bantuan pengemudi ‘Autopilot’ milik perusahaan tersebut.
Juri mendapati sistem Tesla ikut bertanggung jawab atas kecelakaan di Key Largo yang menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo, menurut pengacara Darren Jeffrey Rousso, mitra di firma hukum yang mewakili keluarga Angulo dan Leon.
Para penggugat menduga bahwa Autopilot menjadi penyebab kecelakaan saat mobil Tesla milik pengemudi George McGee menabrak kendaraan sport utility Chevrolet, menewaskan Leon dan melukai Angulo.
Menurut catatan pengadilan, juri memberikan ganti rugi hukuman sebesar $200 juta, ditambah ganti rugi kompensasi sebesar $59 juta kepada keluarga Leon dan ganti rugi sebesar $70 juta kepada Angulo.
Karena juri menetapkan sepertiga kesalahan pada Tesla, ganti rugi akan dikurangi, kata Rousso, dengan total dampak penghargaan juri berjumlah $242 juta setelah pengurangan ini.
"Keadilan telah ditegakkan," kata Rousso. "Juri telah mendengarkan semua bukti dan memutuskan dengan adil dan jujur atas nama klien kami," tambahnya.
Tesla akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, menurut pengacara pembelanya.
"Putusan hari ini salah dan hanya akan menghambat keselamatan otomotif serta membahayakan upaya Tesla dan seluruh industri untuk mengembangkan dan menerapkan teknologi penyelamat nyawa," ujar Tesla melalui tim hukumnya.
Bukti selalu menunjukkan bahwa pengemudi ini sepenuhnya bersalah karena ia mengebut, menginjak pedal gas yang mengesampingkan fungsi Autopilot saat ia mencari-cari ponselnya yang terjatuh tanpa memperhatikan jalan," kata Tesla.
"Yang jelas, tidak ada mobil di tahun 2019, dan juga hari ini, yang bisa mencegah kecelakaan ini. Ini bukan tentang Autopilot," pungkas Tesla.
(***)