Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

R24/lin
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Resor (Polres) Siak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat total 2,2 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di kediaman seorang warga bernama Azroi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering di tangan kiri pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku, yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering serta dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Yang bersangkutan kini masuk dalam **daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKBP Eka.

Barang Bukti yang Diamankan:

2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram (dibalut lakban kuning)

4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram

1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram

2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram

1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam

1 unit handphone Redmi 10C warna biru

Saat ini, tersangka Azroi telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Sungai Apit, sementara ZA masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolres Siak.

AKBP Eka Ariandy menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Siak. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak