RIAU24.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap Ardiansyah (30), pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektare di Kecamatan Gaung. Tersangka ditangkap pada Sabtu (26/7) malam oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 23 Juli 2025. Titik api berada di Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
"Setelah diselidiki, lahan tersebut milik tersangka yang mengaku membakar tumpukan rumput kering untuk membuka lahan kebun," jelas Farouk mengutip dari Detik, Minggu (27/7).
Polisi menyita barang bukti berupa korek api, sebilah parang, dua batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.
Ardiansyah dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
“Tindakan ini merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.