RIAU24.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit di Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di wilayah tersebut.
Deputi Penegakan Hukum KLHK Rizal Irawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah terdeteksi titik panas di konsesi lima perusahaan. “Mitigasi kebakaran merupakan tanggung jawab pemegang izin. Tidak ada alasan pembiaran,” tegas Rizal melansir dari Tempo.co, Minggu (27/7).
Empat perusahaan yang disegel adalah PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Keempatnya tercatat memiliki hotspot berstatus kepercayaan sedang dan dikenai sanksi administrasi.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa dikenai sanksi terberat berupa penghentian operasional pabrik sawit karena ditemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi serta emisi cerobong yang mencemari udara di wilayah Rokan Hilir.
KLHK menyatakan proses penegakan hukum masih berjalan dan akan menggunakan jalur pidana, perdata, maupun administrasi terhadap pelaku yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap 44 kasus kejahatan kehutanan sejak Januari hingga Juli 2025, dengan kerusakan hutan mencapai 2.225 hektare. Sebanyak 46 tersangka ditangkap, termasuk 22 tersangka pembakar hutan dan 24 tersangka perambah hutan.