Hasto Divonis Hakim Hari ini, Khawatir Berbau Politis, Pengacara: Kami Yakin Bebas

R24/zura
Hasto Divonis Hakim Hari ini, Khawatir Berbau Politis, Pengacara: Kami Yakin Bebas. (X/Foto)
Hasto Divonis Hakim Hari ini, Khawatir Berbau Politis, Pengacara: Kami Yakin Bebas. (X/Foto)

RIAU24.COM Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang vonis hari ini terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan jelang vonis.

"Jika merujuk kepada fakta persidangan, kami sedikit pun tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan," kata Ronny saat dihubungi awak media, Jumat (25/7/2025).

Namun demikian, Ronny juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses hukum yang dijalani Hasto telah menyimpang dari prinsip keadilan dan sarat muatan politik.

"Mengutip istilah pakar tata negara Feri Amsari, hal yang menimpa Mas Hasto ini adalah political trial — jadi bukan penegakan hukum," tegas Ronny.

"Oleh karenanya, jika Mas Hasto diputus bersalah, ya karena itu pesanan politik. Begitu saja pandangan dari kami. Sederhana saja."

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak