RIAU24.COM -Vonis bersalah sehingga dipidana 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong belum surut dari sorotan publik terutama para pengamat dan aktivis pegiat hukum dan politik.
Salah satu pengamat yang menyoroti putusan tersebut, adalah Rocky Gerung.
Dosen Filsafat di Universitas Indonesia bahkan to the point menyebut majelis hakim yang memutus perkara Tom Lembong merupakan komunis.
Dalam wawancara di podcast bersama Tempodotco di YouTube pada Kamis (24/7/2025), Rocky Gerung mengungkap alasannya menyebut majelis hakim komunis.
“Kan dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyebutkan Tom Lembong menguntungkan sistem kapitalis. Kalau begitu hakimnya komunis dong,” ucap Rocky Gerung dikutip jejakrekam.com Jumat (25/7/2025).
Untuk diketahui, majelis hakim yang memimpin sidang kasus Tom Lembong, terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Rocky mengatakan, dalam persidangan vonis Tom Lembong, ia hadir selama tiga jam. Selain hakim tidak menyebut adanya niat jahat, ada hal lucu dalam putusan itu.
“Yang lucu, Tom Lembong dihukum karena menguntungkan sistem kapitalis. Ah, gila itu. Itu artinya seluruh kabinet itu dihukum, sistemnya kapitalis kok,” kata Rocky.
Hal tersebut, menurutnya lucu karena Tom di sisi lain menurut hakim tidak ada niat memperkaya diri sendiri. Sehingga hartanya juga tidak disita.
Jika hakim menilai menguntungkan kapitalis jahat, Rocky menyebut hakim tersebut komunis.
“Coba kita ikuti logika filosofinya ya. Kalau kapitalis dinyatakan salah oleh hakim, maka si hakim itu komunis,” paparnya.
Rocky menganggap, putusan hakim tersebut kacau. Baik dari segi epistemologi dan ontologi.
“Jadi betul-betul ontologinya kacau, epistemologinya juga rusak, hanya karena ambisi untuk menghukum,” tegas Rocky.
Sebelumnya, Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai polemik. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi impor gula.
Namun Tom tetap dihukum karena perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Tom pun disebut mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut hakim tidak profesional karena menyebut Tom mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak ada dalam fakta persidangan.
Mantan Menko Polhukam yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebut putusan hakim salah karena tidak ditemukan mens rea (niat jahat) Tom dalam kasus korupsi impor gula.
Kini baik pihak Tom maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim. Benarkah Majelis Hakim tidak cermat dalam vonis Tom Lembong? Dan apakah banding akan membuat vonis Tom Lembong dikoreksi?
Kabar terkini datang dari Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang yang memberikan peringatan pada Presiden prabowo Subianto karena vonis yang dijatuhkan pada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih lembong atau Tom lembong.
Saut beralasan, salah satu pertimbangan hakim memvonis Tom Lembong adalah kebijakan Tom mengimpor gula kristal mentah yang dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis dan tidak sesuai dengan Pancasila. Sementara, Prabowo juga baru saja meresmikan Koperasi Merah Putih yang menurut Saut bernapas Sosialisme.
“Kalau hakimnya tiga ini nanti mengadili, ini kan lagi ramai, hari ini kan diresmikan Koperasi Merah Putih. Itu Prabowo bisa dihukum sama tiga hakim ini loh nanti,” ujar Saut dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
“Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis, ini kan Tom Lembong ini dikenakan karena (dianggap) kapitalis kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum, hati-hati Prabowo bakal dihukum sama orang,” ujar dia.
Saut menganggap, alasan majelis mengada-ada karena para hakim semestinya tidak mempertimbangkan soal sistem ekonomi.
Saut mengatakan, vonis 4,5 tahun penjara ke Tom Lembong mengherankan karena majelis hakim menyebut Tom tidak menikmati alias suap atau keuntungan pribadi (kickback).
Saut juga menyoroti fakta bahwa sejauh ini hanya Tom Lembong yang diseret ke muka hukum akibat kebijakan mengimpor gula mentah, padahal kebijakan serupa juga diterapkan oleh para menteri perdagangan lainnya.
"Enam menteri melakukan yang sama, satu menteri yang dihukum, prosesnya semua sama. Sejak kapan negara lo kerugian gula segala macam, soal lo ambil gula mentah, lo bersihin, lo jual lagi ke PT PPI, kemudian harganya naik, itu disebut sebagai kerugian negara?" kata Saut.
"Terus pada bagian lain mereka (majelis hakim) sebut, enggak ada kickback. Itu yang saya sangat takutkan," ucapnya.
Saut menilai, berdasarkan keterangan dalam persidangan, proses pengadaan impor gula oleh Tom Lembong sudah sesuai prosedur, termasuk atas perintah Presiden Joko Widodo, sama seperti sejumlah menteri yang melakukannya.
(***)