RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan senilai Rp551 miliar, Senin (21/7/2025). Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya melansir dari sabang-merauke.
Afrizal Sintong diduga terlibat dalam aliran dana PI Blok Rokan ke PT SPRH selama masa jabatannya pada 2023-2024. Sebagai kepala daerah saat itu, ia merupakan pemegang saham BUMD tersebut.
Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Dana PI Blok Rokan yang diterima PT SPRH berasal dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Tim penyidik telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi panggilan. Penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga telah diperiksa.
Salah satu fokus penyidikan adalah penggunaan dana untuk pembelian lahan seluas 600 hektare senilai Rp46 miliar. Lahan tersebut diduga berada di kawasan hutan dan terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Hingga saat ini, media belum berhasil mengonfirmasi tanggapan Afrizal Sintong terkait pemeriksaannya.