RIAU24.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Upaya hukum tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7).
“Jadi hari ini kami resmi menyatakan banding. Nanti akan keluar akta banding. Setelah itu kami akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada pengadilan tinggi,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zaid menyebut sejumlah kejanggalan dalam putusan yang akan dijadikan dasar banding, termasuk tidak adanya niat jahat (mens rea) dari kliennya. Ia menyoroti fakta bahwa Lembong tidak pernah berkomunikasi maupun mengenal perusahaan gula swasta yang disebut mendapat keuntungan dalam kasus ini.
“Bagaimana mungkin tindak pidana bersama bisa terjadi, jika Pak Tom sama sekali tidak mengenal atau berkomunikasi dengan pihak yang disebut melakukan korupsi? Baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” tegasnya.
Tim hukum juga mempertanyakan penetapan kerugian negara yang dikoreksi oleh hakim menjadi Rp194 miliar—lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp515 miliar. Mereka menilai kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terhadap perusahaan swasta tidak dapat dibebankan kepada Lembong.
“Pak Tom adalah Menteri Perdagangan, bukan Direksi atau pemegang saham PT PPI. Mengapa tanggung jawab korporasi BUMN dibebankan kepada seorang menteri?” ujar Zaid.
Lebih lanjut, Zaid menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan yang menyebut kebijakan impor gula merupakan perintah Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal tersebut disampaikan oleh saksi dari INKOPKAR, INKOPOL, dan juga ahli yang dihadirkan JPU.
“Sayangnya, keterangan Presiden yang sempat diminta agar didengarkan, tidak pernah dihadirkan oleh hakim. Padahal itu bisa menjadi kunci dalam menilai konteks kebijakan ini,” tambahnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim tidak membebankan uang pengganti karena tidak ditemukan bukti bahwa Lembong menerima uang dalam perkara ini. iPad dan Macbook miliknya yang sempat disita juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Hakim menyatakan Lembong terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Zaid berharap majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan ulang seluruh aspek hukum dan fakta yang diabaikan pada tingkat pertama. Ia menyatakan optimisme bahwa keadilan akan ditegakkan dan Tom Lembong dibebaskan dari segala dakwaan.