RIAU24.COM - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Bengkalis melaksanakan studi banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Kamis 17 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi dan strategi yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung dalam menarik investasi, baik asing maupun domestik, serta bentuk insentif dan kemudahan yang diberikan kepada para investor.
Ketua Pansus, Tantowi Saputra Pangaribuan, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan geografis dan potensi ekonomi antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Bandung. "Di Kabupaten Bengkalis, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih bertumpu pada sektor minyak dan gas, sementara Kota Bandung unggul di sektor pariwisata dan jasa," jelas Tantowi.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa poin penting yang ingin dipelajari meliputi strategi DPMPTSP Kota Bandung dalam menarik investor, bentuk insentif yang diberikan, integrasi sistem penanaman modal dengan OSS (Online Single Submission), serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Wakil Ketua Pansus, Febriza Luwu, mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Bengkalis tengah menyusun Ranperda Penanaman Modal sebagai upaya meningkatkan PAD, terlebih setelah diberlakukannya kebijakan efisiensi anggaran sebesar 50 persen. "Kabupaten Bengkalis terdiri dari wilayah pulau dan daratan yang memiliki tantangan tersendiri dibandingkan Kota Bandung," ujarnya.
Febriza juga mengatakan pentingnya pengawasan dan penganggaran yang baik agar Ranperda yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD.
Anggota Pansus lainnya, H. Muhammad Rafee, menyampaikan bahwa Pansus berharap Ranperda yang disusun nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. "Kami juga mempelajari bagaimana Kota Bandung menangani pelanggaran dan penerapan sanksi dalam perda investasi mereka, agar dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Bengkalis," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Inu Kusuma dari DPMPTSP Kota Bandung menjelaskan bahwa strategi pengembangan investasi dilakukan melalui pemetaan potensi lokal. Sejak ditetapkannya Perda Penanaman Modal Kota Bandung tahun 2022, telah diluncurkan lima program utama untuk menarik investasi.
“Kota Bandung memiliki lima program unggulan, yaitu Bandung Investment Maps, Bandung Investment Board, Bandung Investment Roadshow, Bandung Investment Centre, dan Optimalisasi Perizinan. Seluruh program ini dipromosikan melalui media sosial sebagai bagian dari upaya pengembangan potensi strategis kota,” jelas Inu.
Ia menambahkan bahwa Perda Kota Bandung menyediakan insentif berupa penghargaan, pengurangan pajak dan retribusi, serta bantuan stimulan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2019. Meskipun tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, Kota Bandung unggul dalam infrastruktur, letak geografis, serta keberadaan berbagai perguruan tinggi yang menarik banyak pelajar dari luar daerah.
“Promosi investasi juga dilakukan melalui event tahunan yang melibatkan pelaku usaha dan stakeholder, serta pemberian penghargaan kepada pengusaha yang telah merealisasikan investasinya. Kami juga aktif melakukan promosi perizinan melalui media elektronik dan online, termasuk pembuatan video profil investasi,” tambahnya.
Dengan kunjungan ini, Pansus berharap dapat menyusun Ranperda yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan PAD melalui pengelolaan investasi yang lebih baik dan terarah