Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T

R24/zura
Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T.
Riza Chalid dan Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp285 T.

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid, dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 

Keduanya merupakan dua orang dari 18 tersangka yang diungkapkan Kejagung dalam kasus korupsi tersebut hingga kini. 

Baik Riza maupun Kerry memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi. 

Kerry jadi tersangka lebih dulu Kejagung menetapkan Kerry sebagai tersangka lebih dulu pada 24 Februari 2025. Ia segera diamankan dan langsung ditahan di Rutan Salemba.

Bersama Kerry, kejaksaan juga menangkap 8 tersangka lain. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Adapun pada 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya. Delapan tersangka itu segera diamankan, namun Riza kini masih buron.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun. 

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak