RIAU24.COM -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Agustina Hastarini, istri Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdulrrahman untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan fasilitas selama kunjungannya ke Eropa.
Permintaan ini muncul setelah viralnya surat dari Kemerntrian UMKM kepada enam kedutaan Besar RI yang meminta pendamping selama kegiatan Agustina di beberapa negara.
Surat bernormor B-466/SM.UMKM/UMKM/PR.01/2025 itu menyebutkan kegiatan ini dalam rangka “misi budaya” di tujuh kota Eropa seperti Istanbul, Brussels, Paris, dan Milan.
Dilansir dari detiknew, Boyamin menyebutkan, apabila benar Agustina menerima fasilitas seperti akomodasi, jamuan, atau transportasi dari kedutaan, maka itu bisa tergolong gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari.
“ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi – klarifikasi terutama pasa istri Pak Menteri ini,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dikutip dari detiknews.
MAKI juga menilai pentingnya pemanggilan tersebut agar KPK dapat memberikan arahan langsung, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dari perjalanan yang menggunakan jalur komunikasi resmi kementerian.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menyampaikan akan memberikan klarifikasi ke KPK dan menyerahkan dokumen terkait. Dia juga menyatakan siap mengikuti proses yang berjalan secara terbuka.
(sum)