Tom Lembong Kekeh Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Datangkan Jokowi Disidang Dugaan Korupsi Impor Gula

R24/zura
Tom Lembong Kekeh Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Datangkan Jokowi Disidang Dugaan Korupsi Impor Gula.
Tom Lembong Kekeh Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Datangkan Jokowi Disidang Dugaan Korupsi Impor Gula.

RIAU24.COM -Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap majelis hakim memanggil mantan presiden RI Joko Widodo atau Jokowi ke persidangan untuk menjadi saksi. 

Nama Jokowi lagi-lagi disebut dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar, dengan Tom Lembong sebagai salah satu terdakwa.

Ari mengatakan bahwa sebelumnya seorang saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang juga telah menyarankan agar hakim memanggil Jokowi.

“Kami setuju untuk pengadilan menghadirkan, tapi hakim mengabaikannya,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Rabu, 2 Juli 2025.

Ari pun mempertanyakan mengapa majelis hakim hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Jokowi. Padahal, kata dia, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum.

Ari juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Tom dalam sidang sebelumnya merupakan fakta.

“Harapan kami hakim-hakimnya berani mengambil keputusan yang objektif sesuai fakta-fakta persidangan. Tanpa ada beban, atau mungkin khawatir karena tersandera,” ujar dia.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2025, Tom Lembong menyatakan kebijakan dirinya untuk mengimpor gula seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum merupakan perintah Presiden Jokowi. Penyataan itu dilontarkanTom saat menjadi saksi mahkota bagi mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. 

Pernyataan Tom itu bermula dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika soal pemberian persetujuan impor gula kepada PT PPI. Tom  menyatakan dirinya tidak memberikan persetujuan. 

“Mengenai surat penugasan importasi?” tanya Dennie kepada Tom. “Iya, Yang Mulia, saya memberikan surat penugasan,” jawab Tom.

Tom menjelaskan ia hanya menindaklanjuti penugasan menteri perdagangan sebelumnya, yakni Rachmat Gobel. Sehingga dia memperpanjang penugasan kepada PT PPI untuk menstabilkan harga dan menjaga stok gula nasional.

Dennie kemudian meminta Tom menerangkan kronologi dari awal keluarnya surat penugasan tersebut sampai terlaksana impor gula yang menunjuk delapan perusahaan swasta.

Tom menuturkan, saat ia pertama kali menjabat sebagai menteri perdagangan, semua harga pangan mengalami gejolak harga. Mulai dari beras, gula, daging sapi, ayam, jagung, dan telor. 

“Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” ujar Tom Lembong.

Dennie menyahuti, “Mohon maaf saya potong dulu. Soal perintah presiden, ya, Saudara langsung mendapat perintah presiden?”

“Iya, Yang Mulia,” jawab Tom.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Tom mengatakan perintah itu disampaikan dalam sidang kabinet dan dalam pertemuan langsung dirinya dengan Jokowi secara empat mata, baik di Istana Kepresidenan maupun Istana Bogor. Selain itu, dia mengaku mendapatkan perintah dari atasannya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 
 
Dennie kembali bertanya apa inti dari perintah tersebut. Tom menjawab, perintah tersebut intinya tindakan harus diambil untuk meredam gejolak harga pangan. “Karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Dalam sidang sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyarankan majelis hakim menghadirkan Jokowi yang menjabat sebagai presiden saat impor gula tersebut. Wiryawan menyampaikan itu saat menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.

“Sebaiknya presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan di sini, bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.

Berikut beberapa pernyataan Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdaksa kasus dugaan korupsi impor gula: 

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjelaskan dalam sidang bahwa terdapat 21 Persetujuan Impor (PI) gula yang diterbitkan selama masa jabatannya sebagai menteri. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak secara spesifik menghitung atau memantau jumlah PI tersebut saat masih menjabat. Namun, setelah adanya pemeriksaan dari Kejaksaan pada tahun sebelumnya, tim penasihat hukumnya melakukan perhitungan dan menemukan bahwa ada 21 PI yang ditandatangani selama periode itu.

Ketika Jaksa Penuntut Umum menanyakan lebih lanjut terkait jumlah dan alasan penandatanganan langsung, Tom menyampaikan bahwa dirinya tidak mengingat secara rinci proses maupun alasan di balik penerbitan izin-izin tersebut. Ia juga tidak dapat menjelaskan situasi atau pertimbangan yang membuat staf kementerian mengajukan dokumen PI untuk ditandatangani langsung olehnya.

Meski begitu, Tom menjelaskan bahwa PI tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi kondisi stok gula yang menipis pada saat itu. Penerbitan izin impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional berdasarkan hasil diskusi dalam rapat koordinasi antar-kementerian dan sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan stok di tingkat pusat maupun daerah sesuai arahan kebijakan Presiden Joko Widodo.

Reaksi terhadap Status Tersangka

Terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Tom menyampaikan bahwa dirinya tidak sepenuhnya terkejut. Ia mengaku sudah mengikuti perkembangan situasi politik dan hukum di Indonesia, dan menyadari kemungkinan bahwa dirinya akan menghadapi proses hukum seperti ini.

Menurut Tom, sejak akhir tahun 2024, tidak lama setelah ia bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dirinya sudah mendapat informasi bahwa Kejaksaan mulai membidik kasus dugaan korupsi yang melibatkannya. Ia juga mengaku sudah mengetahui bahwa pada masa kampanye Pilpres 2024, surat perintah penyidikan terhadap dirinya telah diterbitkan, dan proses penyelidikan terus berlangsung hingga pasca pemilu.

Sikap saat Diperiksa Kejagung

Dalam proses hukum yang dijalaninya, Tom mengaku diperiksa pertama kali sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Ia merasa bahwa banyak pertanyaan dari pihak penyidik terkesan mencoba mencari pelanggaran hukum dalam kebijakan yang pernah diambilnya. Meski merasa dibidik secara politis, Tom menyatakan tetap bersikap kooperatif dan berusaha memberikan keterangan sejelas mungkin selama proses pemeriksaan.

Evaluasi Pribadi terhadap Dugaan Korupsi

Tom juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menemukan letak kesalahan yang dituduhkan kepadanya dalam kasus impor gula tersebut. Ia telah menelaah ulang semua dokumen pemeriksaan, termasuk berita acara pemeriksaan saksi, data, fakta, dan angka yang relevan. Bahkan hasil audit dari BPKP telah ia baca berulang kali, namun ia tidak menemukan indikasi kesalahan pribadi, kerugian negara, maupun pihak yang dirugikan secara spesifik.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan orang yang menghindar dari tanggung jawab, dan berdasarkan penilaian keluarga serta rekan kerja, ia justru dikenal sebagai pribadi yang bertanggung jawab. Tom juga mengakui bahwa sebagai manusia, dirinya tidak sempurna dan bisa saja melakukan kesalahan. Namun, dalam kasus ini, setelah melakukan refleksi mendalam, ia tetap belum menemukan alasan yang bisa dijadikan dasar bahwa ia telah melakukan tindakan korupsi.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa jika harus kembali ke masa jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada Agustus 2015 hingga Juli 2016, dan mengetahui semua hal yang terjadi hingga saat ini, ia tetap akan melakukan kebijakan yang sama, karena menurutnya itu adalah langkah yang perlu diambil untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak