Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

R24/lin
Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Polsek Tualang Ciduk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Perawang: 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

RIAU24.COM - Siak-Peredaran narkotika di Kecamatan Tualang kembali diguncang dengan penangkapan seorang pria berinisial ARA alias I (26), yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, di kediamannya di Jalan Datuk Laksamana Gang Harapan, Kelurahan Perawang, pada Senin (23/6/2025).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka sebelumnya di lokasi berbeda, yakni di Jalan Manggis Km 06, Perawang Barat.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, kami berhasil mengidentifikasi ARA alias I sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika ini,” jelas Kompol Hendrix, Rabu siang.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya. Saat penggeledahan, tim menemukan dua paket sabu dan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam yang tergantung di samping lemari pakaian tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain:

5,49 gram sabu dalam dua plastik klip bening,

48 butir ekstasi (38 butir hijau dan 10 butir merah muda),

Sejumlah plastik klip kosong, dan

Satu unit timbangan digital.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ARA alias I tak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pembeli, penerima, dan perantara dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Hendrix.

Polsek Tualang kini tengah melengkapi berkas perkara dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Hendrix menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen penuh dalam memerangi narkoba. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak