RIAU24.COM - Siak-Aksi tegas kembali diperlihatkan jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, sebuah jaringan pengedar sabu di Kampung Perawang Barat berhasil dibongkar. Empat tersangka diamankan, sementara satu orang lainnya masih diburu polisi. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin siang (23/6/2025), polisi menyita 5,09 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Manggis Km 06.
"Kami menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap Kompol Hendrix, Senin sore.
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya. Hasilnya, empat pria berinisial PS (24), H (26), RJ (22), dan AM (26) berhasil diringkus. Seorang pelaku lainnya berinisial AR turut diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Sedangkan satu tersangka berinisial AS ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 5,09 gram, alat hisap, korek api yang dimodifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong. Polisi juga menyita empat unit ponsel milik tersangka dan dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa PS adalah pengedar dan perantara, H berperan sebagai pemesan barang dari tersangka AS, sementara RJ menyalurkan sabu kepada pengguna. AM sendiri diketahui sebagai pengguna yang sedang berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan,” terang Hendrix.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap para pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Riau dan Kejaksaan Negeri Siak untuk penyidikan lanjutan.
Kompol Hendrix mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(Lin)