RIAU24.COM -Pihak Universitas Gajah Mada (UGM) digugat hingga Rp 1.000 Triliun gegara soal ijazah Joko Widodo.
Diketahui, gugatan ini disampaikan dalam sidang perkara perdata keaslian ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (24/6/2025).
Pihak penggugat menggugat pihak UGM karena tidak mau membuka dokumen Jokowi saat berkuliah di UGM fakultas kehutanan.
Mulai dari dokumen saat Jokowi mulai berkuliah sebagai mahasiswa baru hingga melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Tuntutan secara materil itu Rp 69,07 Triliun, dan imateril Rp 1.000 Triliun," ucap Komarudin selaku pihak penggugat dikutip dari Youtube TV One, Rabu (25/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa yang menjadi pemicu gugatan perdata ini adalah berawal pada 2 Juni 2025 lalu.
Pihaknya meminta dokumen ke pihak UGM namun tidak direspons.
"Pada tanggal 2 juni 2025, kami meminta dokumen, tapi UGM tidak memberikan jawaban baik secara tertulis maupun secara lisan," ujarnya.
"Jadi kita anggap bahwa UGM ini tidak punya itikad baik, mestinya ya berikan keterangan lah secara terulis atau secara lisan," imbuh Komarudin.
Namun jika pihak UGM beritikad menunjukan bukti nyata soal ijazah Jokowi, kata Komarudin, pihaknya pun tak perlu menunjut dengan nilai fantastis itu.
"Namun jika UGM bisa memberikan bukti nyata nantinya supaya cepat, ya kita tentu kita tidak perlu menuntut dari pada nilai itu tadi," ungkapnya.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan tiga perwakilan TPUA, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, pada Selasa (15/04/2025).
"Kami sebetulnya memberikan ruang 5 orang, tapi tadi yang hadir 3 orang untuk menemui kami," kata Wening dikutip dari Kompas.com.
Wening mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan studinya.
"Dalam kapasitas kami UGM, memberikan informasi bahwa Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada. Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan," ungkapnya.
Dalam konteks ini, Wening menegaskan bahwa UGM tidak berada di posisi membela siapapun, melainkan hanya menjelaskan berdasarkan dokumen yang ada.
Wening juga menyatakan bahwa UGM tidak akan terlibat dalam polemik yang terjadi, terutama di media sosial.
(***)