Tak Miliki Dasar Hukum, Bisakah Gibran Dimakzulkan

R24/azhar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sumber: okezone.com
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sumber: okezone.com

RIAU24.COM - Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut belum ada dasar hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Tidak ada dasar hukumnya. Kalau saya, seperti itu," sebutnya dikutip dari rmol.id, Selasa, 24 Juni 2025.

Meskipun seperti itu usulan yang diberikan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran, sudah mereka terima.

"Tapi belum dapat memastikan apakah bisa diterima atau tidak," sebutnya.

Dia mengaku belum melihat surat tersebut secara resmi.

"Kalau saya pribadi belum tahu betul itu. Belum tahu persis terkait dengan surat dari usulan purnawirawan itu," sebutnya.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak