RIAU24.COM -Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan ini akhirnya terpental dari daftar enam program stimulus ekonomi yang sebelumnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah akhirnya memutuskan hanya akan menggelontorkan lima stimulus ekonomi.
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%.
Namun ternyata terdapat keterlambatan dalam proses penganggarannya.
"Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani.
Ia menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.
Saat ini menurutnya data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih bersih.
"Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah," tegas Sri Mulyani.
(***)