Kabar Terbaru Soal Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024

R24/azhar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. Sumber: Mahkamah Konstitusi

RIAU24.COM Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi menerima gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Padahal, MK telah menyelesaikan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu dikutip dari inilah.com, Senin, 2 Juni 2025.

MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik untuk gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK)," tulis MK.

Supriyanto dan Suriansyah merupakan satu dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5). 

Adapun PSU digelar sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.

Beberapa waktu lalu, MK mendiskualifikasi Aries Sandi, peraih suara terbanyak Pilkada Pesawaran tanggal 27 November 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan. 

Aries Sandi yang ketika itu berpasangan dengan Supriyanto dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon pengganti yang diusulkan oleh partai pengusung Aries Sandi sebelumnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. 

Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.

Hasil rekapitulasi PSU tersebut kini digugat oleh Supriyanto dan Suriansyah. MK tengah memeriksa kelengkapan permohonan. Jika lengkap, Mahkamah akan meregistrasi gugatan itu untuk kemudian disidangkan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak