WHO Tekan Indonesia, Minta Jual Kemasan Rokok Polos Bagi Seluruh Produk Tembakau Sebelum Lepas ke Pasar

R24/zura
WHO Tekan Indonesia, Minta Jual Kemasan Rokok Polos Bagi Seluruh Produk Tembakau Sebelum Lepas ke Pasar.
WHO Tekan Indonesia, Minta Jual Kemasan Rokok Polos Bagi Seluruh Produk Tembakau Sebelum Lepas ke Pasar.

RIAU24.COM -Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.

Seruan itu disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia N. Paranietharan dalam rangka menekan laju penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik.

"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan dalan keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5) seperti dikutip dari Antara.

Dikatakan Paranietharan, kemasan standar atau polos tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk.

Yang disebut hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

"Bukti menunjukkan intervensi ini mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda, menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, dan meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan," kata Paranietharan.

Secara global, kata Paranietharan, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, dan empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi.

Di antara negara-negara G20, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah memberlakukan kebijakan ini.

Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan.

Paranietharan mengatakan industri tembakau terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan.

"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," katanya.

Ia menambahkan data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya - terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Secara hukum, kata Paranietharan, Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.

"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya," ujarnya.

Paranietharan optimistis kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak