RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus itu terjadi pada rentang waktu 2019-2023.
Kasus ini sedang ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sejak Selasa (20/5).
Berikut fakta-fakta dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbud Ristek Rp9,9 trilun era Nadiem Makarim.
Rekayasa kebijakan
Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus. Tim teknis diarahkan membuat kajian pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Harli menyebut ada skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan Chromebook, laptop berbasis sistem Chrome. Padahal, uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 tidak efektif.
Anggaran Rp9,9 triliun
Harli menyampaikan Kejagung masih terus menghitung kerugian kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Saat ini, Kejagung menaksir kerugian negara Rp9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp3,58 triliun dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.
Peluang periksa Nadiem
Kejagung membuka peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mendalami perkara ini.
Harli mengatakan pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidik. Dia tak menutup kemungkinan pemeriksaan dilakukan terhadap orang-orang yang dianggap bisa memberi keterangan.
2 mantan stafsus digeledah
Kediaman orang mantan staf khusus Mendikbudristek 2019-2023, FH dan JT, digeledah. Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT.
Pada penggeledahan Rabu (21/5), penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH.
Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan di apartemen JT.
(***)