RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara Prof. Moh. Mahfud Md meminta polisi sampai kejaksaan menggotong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke pengadilan tipikor.
Hal ini buntut dugaan kasus judi online (judol) dikutip dari rmol.id, Rabu, 28 Mei 2025.
Kasus tersebut kini melebar dengan pernyataan Budi Arie yang melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnah dirinya di kasus judol.
"Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi. Loh laporkan aja semua yang bicara, ribuan orang," sebutnya.
"Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka," sebutnya.
Pasal ITE tentang perjudian hanya dikhususkan untuk 26 tersangka. Sementara, Budi Arie selaku pejabat negara sudah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tipikor.
"Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh," harapnya.