RIAU24.COM - Larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja resmi diberlakukan.
Ketentuan dalam SE tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari kompas.com, Kamis, 29 Mei 2025.
Artinya, dengan kehadiran SE ini, proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.
Semuanya dibuktikan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," sebutnya.
Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.