RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggerebekan pabrik obat dan obat bahan alam atau jamu yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, sarana-sarana tersebut tidak memenuhi persyaratan tempat produksi pembuatan obat tradisional yang baik.
"Ada 4 perkara setidaknya pelanggaran yang dikenakan yang bersangkutan. Pertama tidak ada izin usaha, kemudian tidak memiliki sertifikat cara pengelolaan obat tradisional yang baik, ketiga tidak ada izin edarnya, keempat memalsukan seolah2 produksinya telah memiliki izin dari Badan POM," kata Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025).
Untuk kasus di Klaten, BPOM dan pihak berwajib menemukan 5 lokasi produksi skala industri yang disamarkan di lingkungan penduduk. Kelima lokasi tersebut berada Dukuh Karang Lor (ada dua lokasi), Desa Kranggan, Tangkilan, dan Bonyokan.
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka pria berinisial AT (41), yang tidak memiliki sertifikasi pembuatan obat herbal. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning, serta kaplet rheumakap palsu mengandung deksametason.
"Dia belajar (membuat) dari mana-mana, salah satunya kayak dari Youtube dan sebagainya, kemudian dikemas, kemasannya banyak. Itu yang terjadi di Klaten," katanya.
Ditemukan jamu merk Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 item yang diduga ditambahkan BKO paracetamol dan tadalafil. Mereka juga mengamankan bahan kemasan, label, mesin produksi, hingga alat transportasi dengan nilai Rp 2,84 miliar.
"Kelihatannya berada di rumahan, tetapi produksinya, jumlahnya, daerah pemasarannya, itu sudah masuk ke skala industri. Hal itu dilakukan karena industri tersebut dibagi menjadi 5 TKP yang tersebar. Masing-masing titik memiliki fungsi dan perannya masing-masing," sambung Tubagus.
Sedangkan untuk kasus Kudus, BPOM berhasil menggerebek 3 gudang obat bahan alam ilegal, terdiri dari satu tempat di Barongan, Kudus, dan dua tempat di Desa Burikan. Dari ketiga lokasi tersebut petugas menyita jamu ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi Ro 855 juta.
Jamu ilegal yang ditemukan di Kudus antaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Untuk kasus di Kudus, satu orang berinisial MM (63) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, usianya sudah tidak muda. Meski begitu, Tubagus memastikan proses penyelidikan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku
"Yang bersangkutan akan kami kenakan pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang ancaman hukumannya ini dengan ancaman paling lama 12 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.
"Kalau kandungan obatnya ini tersamar dalam bentuk jamu, maka tidak diketahui oleh masyarakat, mereka tahunya mengonsumsi jamu, padahal di dalamnya adalah obat. Bayangkan dia bisa minum obat secara terus menerus, karena disangka alami, tapi punya dampak luar biasa bagi kesehatan masyarakat," tandas Tubagus.