Besarnya Peluang Kejagung Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Korupsi Laptop

R24/azhar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: Lensa Indonesia
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sumber: Lensa Indonesia

RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut pihaknya membuka peluang memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019-2023 yang melibatkan Nadiem Makarim.

Khususnya program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun, telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dikutip dari jawapos.com, Rabu, 28 Mei 2025.

Pihaknya memastikan penyidik akan memanggil siapa saja yang keterangannya dibutuhkan.

"Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," sebutnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari usulan internal Kemendikbudristek yang mengarahkan pengadaan perangkat ke merek Chromebook.

Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows yang dianggap lebih fleksibel.

Harli menyebut adanya permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis untuk mengunggulkan spesifikasi laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan.

Setelah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019, ternyata perangkat baru optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak