RIAU24.COM - Pemerintah Aceh berbeda dengan daerah lain dalam mencegah kenakalan remaja.
Seperti yang terjadi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer, dikutip dari tempo.co, Kamis 15 Mei 2025.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis membenarkan hal ini.
Menurut Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari itu adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
"Kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi," sebut Marhunis.
Penerbitan edaran juga sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh mencegah kenakalan remaja.
Terutama sering terjadi pada larut malam.
"Hal ini sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus," ujar Marthunis.
Poin Penting Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar di Aceh yakni meminta orang tua berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.