RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta bertindak untuk mengambil alih kembali kantor Sekretariat PWI Bengkalis yang beralamat Jalan Hasanudin Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penegasan ini disampaikan Plt Wakil Ketua Bidang Organisasi, Bambang Gusfriadi, Kamis 15 Mei 2025. Menurut Dia, hal ini menindak lanjutii surat sebelumnya yang menyatakan kepengurusan pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI kabupaten bengkalis dengan SK PWI pusat nomor 324-PLP/PP-PWI2025
"Dengan ini sebagai tindak lanjut, kami mengajukan kepada Bupati Bengkalis, Ibuk Kasmarni untuk mengambil alih aset tersebut agar segera dikosongkan untuk sementara waktu," kata Bambang Gusfriadi.
Lanjut wartawan senior di Negeri Junjungan Bengkalis. Bambang Gusfriadi menambahkan bahwa permintaan ini didasari agar pemkab Bengkalis tidak salah dalam memberikan fasilitas kepada organisasi yang legalitasnya tidak diakui negara.
"Idealnya kita tetap menjaga negeri Bengkalis ini tetap kondusif . Dan agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak berdampak kepada sejumlah persoalan dibelakang hari," tegas Bambang.
Ditambahkan Bambang, bahwa kepengurusan Plt PWI Bengkalis yang saat ini juga tidak akan ngotot untuk menempati gedung PWI tersebut dan tetap menyerahkan kewenangan ke Pemkab Bengkalis hingga persoalan kisruh PWI ini selesai nantinya di Pusat.
Untuk diketahui, surat permintaan pengosongan Sekretariat PWI Bengkalis di tuju kepada Bupati Bengkalis dan juga ditembuskan ke Sekda Bengkalis, Kepala BPKAD dan juga diposisikan langsung kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dan PLT PWI Propinsi Riau untuk segera ditindaklanjuti.
"Dengan surat telah kita sampaikan kepada Bupati, kita meyakini akan ditindak lanjuti dengan segera mengosongkan sekretariat PWI karena kantor tersebut merupakan aset pemerintah yang perlu diselematkan dengan kondisi sekarang ini," pungkasnya.
Untuk diketahui , Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung 15 April 2025 mencabut kartu tanda anggota (KTA) lima personilnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena melanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi.
Kelima anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang terkena sanksi pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota itu masing-masing Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.
Surat keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
"Dengan terbitnya SK PWI Pusat tersebut, kelima anggota PWI Bengkalis itu bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya," ungkap Bambang Gusfriadi mengakhiri.